Your cart is currently empty!
Definisi Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata adalah himpunan kaidah hukum yang mengatur tata cara mengajukan, memeriksa, memutus, dan melaksanakan putusan dalam perkara perdata di pengadilan.
Tujuan: Memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak perdata.